Pemburuan Gajah Sumatera, DPR RI Desak Kementerian dan Polisi Turun Tangan

Petugas TNI menunjukkan bangkai gajah di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Aceh Timur. (rmolaceh.id)
Petugas TNI menunjukkan bangkai gajah di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V, Aceh Timur. (rmolaceh.id)

Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mencatat ada 10 kasus kematian Gajah Sumatera sepanjang 2021, baik gajah jinak maupun gajah liar. Paling banyak terjadi di Aceh


Ketua FKGI, Donny Gunaryadi, mengatakan kasus kematian gajah disebabkan berbagai hal mulai dari sakit, keracunan, hingga pemburuan. 

"Seperti yang terakhir di Aceh Timur, diduga pelaku membunuh gajah malang tersebut untuk mendapatkan gadingnya," kata Donny, Selasa, 13 Juli 2021. 

Donny menjelaskan perburuan gajah dengan motif perdagangan gading penyebab jumlah populasi gajah sumatera terus merosot. 

Kematian gajah di Aceh Timur, kata dia, menandakan sindikat perdagangan gading gajah masih aktif. Pemburu seakan-akan tidak takut dengan ancaman hukum.

"Pemburu seakan tidak kenal takut dan justru menunjukkan aksi brutalnya secara terbuka," kata Donny. 

Donny mengatakan konflik gajah dan manusia terus meningkat hingga sekarang. Akibatnya, dua orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia. 

FKGI, kata Donny, mengecam kasus kematian gajah secara keji di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Untuk itu, hewan yang dilindungi dan langka itu harus di lestarikan. 

Di tempat terpisah, anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, meminta kasus kematian gajah di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora Afdeling V diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

"Lokasi kejadian juga di areal perusahaan, harus diusut apakah ada keterkaitan dengan pihak perusahaan," kata Luluk, Rabu, 14 Juli 2021.

Menurut Luluk, penegak hukum harus segera menemukan siapa pelaku yang membunuh satwa dilindungi itu. Dengan demikian, kejadian serupa tidak terulang.

Ia mengaku khawatir kematian gajah itu disebabkan oleh perburuan gading gajah. Luluk juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan habitat gajah tidak terganggu dengan aktivitas perkebunan.

Pihak KLHK, tambah Luluk harus mencegah terjadinya konflik mansuia dengan gajah berulang. Apalagi hanya menargetkan gading hewan dilindungi itu.

"Kita gak tau gimana ceritanya Gajah ada di areal HGU PT Bumi flora  Afdeling V dan ditemukan dalam keadaan mengenaskan seperti itu. Perlindungan satwa atau hewan langka seperti gajah harus benar-benar jadi komitmen semua pihak," kata Luluk.