Pembunuhan yang Dilakukan Dadang Terhadap Petugas Kebersihan Jalan Ternyata Sudah Direncanakannya Selama 2 Hari

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian bersama anggota TNI menunjukan barang bukti, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuh petugas kebersihan jalan, Jumat (22/7/2022). (Amizon/Rmolsumsel.id).
Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian bersama anggota TNI menunjukan barang bukti, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pembunuh petugas kebersihan jalan, Jumat (22/7/2022). (Amizon/Rmolsumsel.id).

Pembunuhan yang dilakukan seorang pemulung bernama Dadang (38), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, terhadap Darwin (56), petugas kebersihan jalan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang ternyata sudah direncanakan pelaku.


Hal itu terungkap setelah pelaku ditangkap polisi dari persembunyiaannya di dalam hutan Lanud Bandara Lama, Rabu (20/7/2022).

Kepada polisi, Dadang mengaku bahwa pembunuhan terhadap korban sudah direncanakannya selama dua hari sebelum kejadian.

Dua hari sebelum kejadian, kata Dadang, ia menyiapkan senjata tajam jenis garpu.

“Pisau itu sempat saya asah dulu biar tajam, tapi saya tidak bertemu dengan korban. Hari Rabu kemarin, saya sengaja mencari korban dan bertemu di lokasi kejadian,” kata Dadang, Jumat (22/7/2022).

Saat bertemu di lokasi, sambung Dadang, korban sedang menyapu jalan. Melihat korban, dia lalu meletakkan gerobak di pinggir jalan dan mendekati korban dari belakang.

“Dia (Darwin) tidak melihat saya, langsung saya tikam di punggung kanannya. Dia sempat mau berbalik, tapi langsung saya tikam lagi di bawah ketiak dan ulu hatinya berkali-kali, hingga dia tersungkur ke dalam parit” jelasnya. 

Sakit hari kepada korban

Dadang mengatakan, perbuatan itu dilakukannya karena sakit hari kepada korban. Sebab, saat ia sedang mencari barang rongosokan di lokasi kejadian, korban tampak tidak senang dengan dirinya.

“Setiap saya memulung barang bekas di bak sampah itu, selalu bertemu korban dan dia seperti tidak senang kalau saya mengais barang bekas di sana,” ujarnya, Jumat.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati.

"Untuk motifnya, pelaku tersinggung dan sakit hati, sehingga dendam dengan korban,” kata Dwi, Jumat. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Sukarami.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.