Diding Aprianto (27) pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia di wilayah Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, terancam hukuman seumur hidup atau mati.
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban
- Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Musi Rawas dengan Luka Tusuk
Baca Juga
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan perencanaan yang termuat dalam Pasal 340 KUHP. Dimana motif pelaku melakukan pembunuhan yakni didasari rasa sakit hati lantaran korban melarang pelaku mengambil rambutan.
"Pelaku tunggal dan motifnya sakit hati," kata dia.
Atas dasar itu, pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam jenis kapal. "Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang Pembunuh Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat Marsidi (80) dan Sumini (65) yang berada di ruang tamu rumah. Keduanya ditemukan dengan kondisi mengenaskan yakni Marsidi mengalami luka bacok di wajah dan perut, sedangkan Sumini mengalami luka bacok di belakang telinganya sebelah kiri.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang