Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan bahwa pemberangkatan Jemaah haji tahun1442 atau 2021 M dari Indonesia dibatalkan. Hal ini dikarenakan, Arab Saudi belum memberikan izin akibat pandemi Covid-19.
- BPIH 2025 Turun Jadi Rp89,41 Juta, Jemaah Hanya Perlu Bayar Rp55,43 Juta
- DPR Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji!
- DPR Beberkan Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji
Baca Juga
Dia mengatakan, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 ini.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji kepada Indonesia,” katanya, Kamis (3/6)
Pemerintah Indonesia, tentunya membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah haji. Setelah mempertimbangkannya, maka demi keselamatan Jemaah haji dan teknis persiapan, serta kebijakan yang diambil otoritas Kerajaan Arab Saudi. Maka, pemberangkatan haji dibatalkan.
Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021 juga telah menghormati pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia. “Mereka menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H,” tutupnya.
- Cukup Lolos Grup Piala Asia U-17 2025, Indonesia Bisa Tampil di Piala Dunia
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- Sri Mulyani: Moody’s Akui Ekonomi Indonesia Tetap Kuat