Pembebasan BBNKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Sumsel, Warga PALI Diminta Taat Pajak

Kanit Regident Satlantas Polres PALI Ipda Ramade Prawira/Eko Jurianto
Kanit Regident Satlantas Polres PALI Ipda Ramade Prawira/Eko Jurianto

Pemerintah Provinsi Sumsel memberlakukan pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi untuk mengajak dan meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak kendaraan.


Oleh karena itu, masyarakat Sumsel, terutama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diminta untuk memanfaatkan moment tersebut dalam membayar pajak. 

"Saat ini masih minggu pertama, dari pantauan kita belum terlalu terlihat signifikan mungkin karena masih banyak masyarakat yang mempersiapkan berkasnya. Berdasarkan Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni pembebasan BBN II dan penghapusan sanksi administrasi," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Lantas AKP Sulis Pujiono dan Kanit Regident Ipda Ramade Prawira. 

Dirinya juga menjelaskan untuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor berdasarkan daerah asal, dengan kata lain pembebasan biaya diberlakukan untuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel.

"Jadi kalau kendaraan bermotor berasal dari luar Provinsi Sumsel dapat dilaksanakan pembebasan BBNKB sebagaimana yg tertuang di dalam Pergub nomor 18 tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022. Jika dalam provinsi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda," pungkasnya.