Pembangunan Rumah Ibadah Harus Sesuai Aturan

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Idrus Ropiq saat menyampaikan pandangan fraksi di sidang paripurna, Senin (7/6). Foto: IST/rmolsumsel.id
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Idrus Ropiq saat menyampaikan pandangan fraksi di sidang paripurna, Senin (7/6). Foto: IST/rmolsumsel.id

Rencana pembangunan salah satu rumah ibadah di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang mendapat pertentangan dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.


Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Palembang dalam agenda penyampaian Pandangan Fraksi terhadap tiga Raperda tahun 2021 di Gedung Paripurna DPRD Palembang, Senin (7/6).

Juru Bicara Fraksi PKS, Idrus Ropiq menyampaikan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Pihaknya pun tentu mendukung sikap masyarakat terkait penolakan ini.

Karena menurutnya, secara hukum ada aturan main melakukan pembangunan rumah ibadah. Semua aspeknya harus dipenuhi. Terlebih ditengah penduduk yang mayoritas agama lain.

Inilah yang menjadikan dasar penolakan masyarakat. Penolakannya juga berdasar. Sesuai dengan aturan hukum serta sesuai dengan SKB menteri yang disampaikan.  Akibat rencana tersebut, masyarakat di kawasan tersebut pun merasa resah.

“Kami meminta Wali Kota Palembang untuk bersikap tegas dan segera mengambil keputusan agar tidak menjadi polemik,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengaku belum dapat berkomentar terkait hal tersebut. Karena, pihaknya masih akan merapatkannya terlebih dahulu. “Nanti kami akan sampaikan saat jawaban fraksi,” singkatnya.