Rencana Pemkot Palembang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) baru yang berlokasi di Keramasan, Kecamatan Kertapati tersebut banyak menuai penolakan. Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai berdampak merugikan bagi Kota Palembang.
- USAID Lakukan Kajian Untuk Reoperate TPA Sukawinatan, Sinyal Mandegnya Pembangunan PLTSa Keramasan?
- Wawako Finda Makin Berani, Sinyal Keretakan atau Karena Tidak Dilibatkan?
- Wawako Palembang Nilai Pembangunan PLTSa Tidak Terlalu Dibutuhkan
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi. Sebab, suatu kebijakan tentu akan memiliki sudut pandang masing-masing. Dirinya menuturkan, PLTSa tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional yang salah satunya menyasar Kota Palembang. Hal tersebut tentu harus disambut baik, sebab permasalahan sampah di Kota Palembang adalah masalah yang serius.
“Saya kira lumrah ya ada yang setuju atau tidak, namun seharusnya kita bersyukur, karena permasalahan sampah yang merupakan tanggung jawab daerah kini menjadi tanggung jawab nasional,” katanya, Selasa (15/3).
Kemudian, Harnojoyo menjelaskan sebelum dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga tersebut, Pemkot Palembang telah melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hingga tujuh Kementerian yang hadir dalam rapat tersebut.
Lalu terkait adendum dalam PKS tersebut, terjadi perubahan sekitar 30 kali untuk mencapai kesepakatan dengan pihak ketiga dan Pemkot Palembang. Oleh sebab itu, Harnojoyo tetap beranggapan bahwa pembangunan PLTSa tersebut merupakan solusi dalam pengelolahan sampah yang ada di Kota Palembang. “Jangan sampai nanti ada lagi tempat-tempat seperti di Sukawinatan yang sampahnya menumpuk terus hingga menggunung,” pungkasnya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat
- Pemkot Palembang Bentuk Pos Terpadu untuk Penataan Pasar 16 dan Kawasan Ampera