Hingga saat ini, penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043 masih belum menemui titik terang. Sejak Mei 2024 lalu, Raperda ini tak kunjung selesai.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki, yang memimpin pembahasan Raperda ini, mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat lintas sektoral (Linsek) di Jakarta beberapa hari lalu. Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, dan beberapa pejabat terkait lainnya.
“Kemarin sudah ada rapat Linsek di Jakarta yang diundang oleh Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel, bersama pansus, untuk menyelesaikan beberapa persoalan dalam Raperda ini. Rapat tersebut dikoordinir oleh Kementerian ATR/BPN dan dihadiri juga oleh dirjen serta deputi-deputinya,” ungkap Hasbi, Sabtu (17/8).
Hasbi yang juga merupakan politisi Partai Golkar menjelaskan bahwa dalam pembahasan Raperda ini, masih terdapat beberapa isu yang belum tuntas, seperti permasalahan lahan gambut, tumpang tindih lahan perkebunan dan tambang, serta persoalan hutan dan lahan pertanian yang berkaitan dengan data.
“Kami juga menekankan kepada daerah agar memperhatikan ruang terbuka hijau untuk kota dan kabupaten, dan itu harus disepakati oleh kepala daerah supaya tidak hilang,” tegasnya.
Mengenai lahan pertanian di Sumsel, Hasbi menambahkan bahwa jumlahnya tidak boleh berkurang. Rapat lintas sektoral yang berlangsung sejak kemarin akan berlanjut hingga 23 Agustus 2024.
“Jika persetujuan substansi dari kementerian sudah keluar, maka proses Linsek akan selesai,” tambahnya. Setelah itu, raperda tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja