Pemasangan Lift di Jembatan Ampera Berlanjut, Ketua TACB Sumsel: Kita Tak Akan Tanggungjawab Jika Ada Masalah

Ketua TACB Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi/ist.
Ketua TACB Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi/ist.

Meski pendapat protes dan penolakan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumatera Selatan (Sumsel), TACB kota Palembang, sejarawan dan budayawan, serta DPRD Sumsel. Pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel masih terus berlanjut.


Bahkan, lift tersebut tak lama lagi dapat beroperasi karena saat ini dalam proses instalasi listrik, kabel dan lain-lain. 

Ketua TACB Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi menegaskan, pihaknya bersama TACB Palembang belum pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh pihak BBPJN Sumsel.

“Kami belum pernah memberikan rekomendasi  TACB sudah menawarkan BBPJN Sumsel untuk kegiatan pemasangan lift di Jembatan Ampera di tunda dulu. Kemudian diberikan kesempatan TACB mencoba mengkaji apakah boleh diteruskan atau tidak," ujar dia. 

"Sepanjang itu memang tidak merusak secara massive atau secara membahayakan dan itu masih bisa menjadi bahan pertimbangan dengan melihat kepentingan lain," sambung pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel ini. 

Namun sayang, tawaran itu sama sekali tak direspon oleh BBPJN Sumsel dan tetap melanjutkan pembangunan lift di Jembatan Amperai. "Pihak BBPJN belum pernah temui kita  dan TACB  tidak  akan bertanggungjawab kalau dibelakang hari pemasangan lift di Jembatan Ampera ada masalah,” kata Aufa.

Selain itu menurut Aufa kalau pemasangan lift di Jembatan Ampera tujuannya untuk di pakai untuk menara pandang atau untuk wisata menurutnya hal tersebut tidak penting.

“Mereka (BBPJN) ada mengganti tiang yang sudah keropos tapi secara cagar budaya mestinya tiang itu difoto dulu sebelum di bongkar, lalu tiang lama disimpan lalu dibuat catatan. Bahwa tiang ini adalah tiang Ampera yang dibangun tahun sekian dan harus di simpan di museum sebagai bukti besi ini adalah peninggalan cagar budaya di Jembatan Ampera. Jangan dijual besinya," beber dia. 

"Lalu diganti dengan tiang yang baru itu boleh. Itu namanya renovasi, tapi kalau merubah struktur jelas di Undang-Undang Cagar Budaya Pasal 36 itu jelas tidak boleh merubah struktur dan merusak," tegas dia.