Pihak kepolisian berhasil menangkap Ahmad, pelaku pemalsuan hasil tes Swab PCR di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
- DPD RI Resmi Bentuk Pansus PCR
- Dituding Bisnis PCR, Erick Thohir: Risiko Pejabat Menerima Fitnah
- Erick Thohir Siap Datangi KPK jika Diminta Konfirmasi Bisnis Swab PCR
Baca Juga
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021), sekira pukul 15.00 WIB, di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu. Awalnya pihak bandara, memeriksa test PCR salah seorang penumpang bandara berinisial DNS.
“DNS diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu,” ujar Julianto, saat paparan di Mapolresta Deli Serdang.
Saat diintrogasi DNS mengatakan, surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10). "Lalu klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia,” ujarnya.
Kemudian DNS mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Polisi lalu menangkapnya
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik DNS yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat test PCR.
“Di saat itu tersangka mengambil momentum untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka,” ujar Firdaus.
“Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk berangkat ke Jakarta,” tambah Firdaus.
Kata Firdaus dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. "Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu,’’ ujar Firdaus.
Kepada tersangka kata Firdaus dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Jarak Pandang Terbatas, Pesawat Garuda Mendarat Darurat di Medan
- DPD RI Resmi Bentuk Pansus PCR
- Dituding Bisnis PCR, Erick Thohir: Risiko Pejabat Menerima Fitnah