Pemadaman Lampu Jalan, Pembunuhan Karakter Erick Thohir di Kampung Halaman

Iwan Indarto
Iwan Indarto

SELASA tanggal 28 September 2021, kami cukup terkesan dan terperangah setelah membaca berita headline pada salah satu media online terkemuka di Indonesia. Dalam berita yang berjudul “Nunggak Listrik Rp18 Milyar, Lampu Jalan Bandar Lampung Dipadamkan PLN”. 


Satu hal yang tidak lazim dan terkesan aneh, selama dunia terkembang, hanya karena menunggak listrik, Lampu Penerangan Jalan Umum yang merupakan fasilitas publik milik Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dipadamkan oleh PLN.

Hal demikian seolah tidak ada kata saling sinergi antara Pemkot Kota Bandar Lampung dengan PLN. Sehingga hampir di seluruh jalan protokol Kota Bandar Lampung di malam hari menjadi gelap gulita seperti petilasan dan kuburan keramat. 

Hasil penelusuran kami pada malam harinya, dimana pada kolong jembatan fly over Sultan Agung Ryacudu Way Halim yang telah dimanfaatkan anak jalanan dan anak punk untuk berasyik mashuk, melakukan ritual adegan film Kamasutra.

Kejadian tersebut sangat kami sayangkan, mengingat lampu jalan yang dipadamkan tersebut telah memberikan dampak buruk bagi keamanan dan keindahan kota Bandar Lampung pada malam hari, sehingga kejadian sebagaimana yang kami ketahui itu seharusnya tidak pernah terjadi. 

Satu hal yang kami sayangkan akibat terdampak gelap gulita itu adalah Jalan Gatot Subroto yang terdapat objek vital rumah dinas Walikota Bandar Lampung, jalan Gajah Mada yang terdapat objek vital Rumah sakit Graha Husada, Jalan Z.A Pagar Alam sebagai Pusat Kuliner UMKM dan Obvit Pendidikan (Teknokrat, UBL, Umitra, Dharmajaya) dan di jalan Sultan Agung yang terdapat rumah pribadi Gubernur Lampung, Arinal Junaidi. Bagaimana mungkin di depan rumah Gubernur yang merupakan pimpinan pemerintahan tertinggi di Provinsi Lampung seolah telah dilecehkan oleh I Gede Agung Sindu Putra yang merupakan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung yang terkesan tidak tahu tatakrama. 

Adanya pernyataan dari Darma Saputra selaku Humas PT. PLN (Persero) UID Lampung, yang telah memberikan peringatan kepada Pemkot Bandar Lampung untuk melunasi tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum pada tanggal 20 September 2021.

Karena tidak ada titik temu, sehingga PLN melakukan Langkah pemadaman. Hal demikian kami pandang sebagai suatu arogansi, karena mungkin dia merasa memliki kakak ipar di PLN Pusat yang Bernama Budi Pangestu. 

Bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung itu merupakan bagian dari Pemerintahan NKRI yang dibentuk melalui Undang Undang No. 22 tahun 1948 yang tidak mungkin dibubarkan hanya karena urusan tunggakan listrik. Seharusnya GM PLN, I Gede Sindu Putra dan Zamzami Rasyid selaku Manager PLN UP3 Tanjungkarang tidak perlu takut jika Pemkot Bandar Lampung tidak membayar tunggakan listrik itu. 

Karena anggaran terbesar tengah difokuskan oleh Pemda kota Bandar Lampung untuk penanganan Pandemi Covid 19 dan percepatan Vaksinasi warga Bandar Lampung serta bantuan sosial kepada warga miskin yang terdampak wabah pandemi covid 19. 

Kami tidak bisa membayangkan apabila hal serupa dimana PT. Pertamina tiba-tiba memberhentikan pasokan BBM pada PLN hanya karena PLN masih memiliki hutang, begitupun dengan PT. Bukit Asam memberhentikan pasokan batubaranya hanya karena PLN belum bayar tunggakan. 

Tentunya akan terjadi kekacauan apabila masing-masing institusi pimpinannya berpikiran kerdil dan bertindak semaunya sendiri. Dengan kata lain memperlakukan pelanggan rumah tangga kecil (masyarakat) sangatlah berbeda penanganannya dengan pelangggan yang merupakan unsur pemerintahan, terlebih menyangkut kepentingan pada area publik. 

Adanya kejadian tersebut, apabila atas kebijakan Kementerian BUMN, maka kami pandang sebagai bentuk penghinaan Erick Thohir melalui General Manager PLN, I Gede Agung Sindu Putra terhadap Ny. Eva Dwiyana sebagai Walikota Bandar Lampung dan juga penghinaan kepada PDI Perjuangan yang telah berhasil merebut simpati masyarakat di Bandar Lampung, dimana beliau dalam kontestasi pilkada berhasil memenangkan pemilihan Kepala Daerah, tentunya hal tersebut merupakan bentuk pengabdian beliau terhadap Partai PDI Perjuangan dan warga Bandar Lampung. 

Apabila dilihat dari sudut pandang kepentingan Erick Thohir selaku putra Daerah Lampung yang mungkin akan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Tentu saja kejadian tersebut sangat merugikan beliau. Dimana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang mungkin tengah mempersiapkan diri untuk pencalonan dirinya sebagai Presiden RI tersebut telah dijegal oleh I gede Agung Sindu Putra.

Sehingga secara politis telah merugikan nama baik Erick Thohir di Masyarakat Bandar Lampung. Dengan kata lain kejadian tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter Erick Thohir yang menggambarkan betapa kejamnya Erick Thohir kepada Rakyat kecil dikampung halamannya sendiri. 

Hal tersebut terkesan dilakukan oleh bawahannya yang ada di perusahaan BUMN yaitu | Gede Agung Sindu Putra selaku GM PLN Lampung. Padahal sebenarnya Erick Thohir sangat perduli terhadap warga masyarakat Bandar Lampung. 

Mengingat kejadian tersebut telah memalukan dan sebagai bentuk penghinaan terhadap warga Bandar Lampung dan segenap pejabat dari Walikota Bandar Lampung, Gubernur Lampung hingga Menteri BUMN, maka kami sarankan kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) Pusat di Jakarta untuk segera menarik dan mencopot I Gede Agung Sindu Putra dari jabatannya sebagai General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, serta memeriksa kasus-kasusnya terdahulu yang pernah dilaporkan oleh beberapa LSM dan LPLN ke Mabes Polri dan KPK serta Lembaga Negara lainya. 

Permasalahan pemadaman penerangan listrik jalan tersebut telah menjadi polemik dan issue politik yang terus bergulir, dan menjadi pembicaraan masyarakat tentunya hal demikian sangat tidak menguntungkan bagi Pemda Kota Bandar Lampung, seakan-akan telah menjadi Pemkot yang Bankrut sarat dengan hutang dengan pihak ketiga sehingga gagal bayar rekening listrik penerangan jalan umum. 

Demikian yang dapat kami sampaikan, sebagai bentuk peran serta kami untuk mengamati dan mengawasi PLN, menyangkut kinerjanya agar dapat berjalan dalam koridor hukum. Hal demikian sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis adalah Ketua Lembaga Pengamat Listrik Nasional