Pelapor Minta Penangguhan Penahanan Lina Mukherjee Dicabut

Pelapor selebgram, Lina Mukherjee tersangka  kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi sambil baca basmallah, seperti yang dilaporkannya , M. Syarief Hidayat melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin. (ist/rmolsumsel.id)
Pelapor selebgram, Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi sambil baca basmallah, seperti yang dilaporkannya , M. Syarief Hidayat melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin. (ist/rmolsumsel.id)

Pelapor selebgram, Lina Mukherjee tersangka  kasus penistaan agama setelah mengunggah konten makan kulit babi sambil baca basmallah, seperti yang dilaporkannya , M. Syarief Hidayat melalui pengacaranya, Sapriadi Syamsuddin  meminta penyidik untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap tiktokers tersebut.


Permintaan dicabutnya penangguhan penahanan Lina Mukherjee karena ia diduga Lina  kembali berulah.

Menurut Sapriadi, ada statement Lina Mukherjee yang mengatakan bahwa dia hanya perlu video call untuk lakukan wajib lapor. Menurut Sapriadi, pernyataan yang dilontarkan Lina Mukherjee itu dinilai bisa menurunkan wibawa hukum yang ada di Indonesia.

"Dia memberikan statment-statmentyang blunder yang mana dia hanya wajib lapor cukup melalui video call," katanya, Senin (8/5).

Padahal, menurut Sapriadi penyidik juga telah mengatakan sudah memberikan surat wajib lapor terhadap Lina Mukherjee.

"Tadi disampaikan bahwa Lina Mukherjee wajib lapor setiap hari kamis setiap pukul 10.00 WIB. Surat wajib lapor pun telah diberikan ke Lina Mukherjee," katanya.

Artinya statment Lina mengenai ham tersebut wajib diluruskan demi menjaga wibawa dari hukum yang ada di Negara Indonesia.

"Kami menghimbau kepada terlapor untuk menghentikan statement- statement yang mengarah ke fitnah untuk mengarahkan dia sebagai korban. Padahal dia adalah terlapor," katanya.

Sedangkan pada saat disinggung mengenai permohonan maaf Lina Mukherjee atas apa yang dilakukan sudah dimaafkan namun terlambat.

"Ketika sudah menjadi tersangka dan meminta maaf itu telah terlambat. Silahkan proses hukum ini tetap berjalan, kami tidak ada tendensi apa pun," katanya.