Pelantikan Anggota DPRD Sumsel 2024: Jadwal Disesuaikan oleh Pemerintah Daerah

Komisioner KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Handoko/handout rmolsumsel
Komisioner KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Handoko/handout rmolsumsel

Dalam rangka mempersiapkan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk periode 2024-2029, KPU Sumsel telah menetapkan 75 calon anggota terpilih setelah Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024. 


Namun, jadwal pelantikan mereka masih menunggu penjadwalan resmi dari pemerintah daerah setempat.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan dan Teknis, Handoko, menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD Provinsi Sumsel dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 27 September mendatang. 

Hal ini disesuaikan dengan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD.

"Kami telah menetapkan 75 calon anggota DPRD Provinsi Sumsel terpilih beserta perolehan kursi mereka. Pelantikan akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD," ujar Handoko dalam keterangan kepada media pada Kamis (13/6).

Handoko juga menambahkan bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih di seluruh wilayah Sumsel tidak akan dilakukan secara serempak. Berbagai kecamatan dan kabupaten/kota di Sumsel memiliki jadwal pelantikan yang berbeda-beda.

"Pelantikan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 14 hingga 30 September. Ada yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 September, serta ada yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 dan 30 September. Untuk tingkat pusat, pelantikan direncanakan pada tanggal 1 Oktober," tambahnya.

Sebelumnya, penetapan hasil Pemilu Legislatif oleh KPU Sumsel menghasilkan 12 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumsel. 

Partai Golkar mempertahankan kursi Ketua DPRD dengan 12 kursi, sementara Gerindra mendapatkan 11 kursi, NasDem 10 kursi, dan PDIP 9 kursi. Penetapan hasil tersebut dilakukan setelah sejumlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.