Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam

Upacara PTDH Aipda Jhon Apriadi di halaman Mako Polres Pagar Alam/ist
Upacara PTDH Aipda Jhon Apriadi di halaman Mako Polres Pagar Alam/ist

Seorang anggota Polres Pagar Alam, Aipda Jhon Apriadi, resmi diberhentikan tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran etik berat. Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Selatan nomor KEP/144/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.


Upacara pelaksanaan PTDH digelar di lapangan Mako Polres Pagar Alam pada Senin (28/4/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Muhamas Ali, dan dihadiri seluruh jajaran serta anggota Polres. Namun, Aipda Jhon Apriadi tidak hadir dalam upacara tersebut.

Wakapolres Muhamas Ali menyampaikan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga sidang etik terhadap yang bersangkutan.

"Ini adalah hasil dari proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku," ujar Ali.

Dalam amanatnya, Ali menekankan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga profesionalitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap rekan-rekan personel dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, memperbaiki diri, dan terus menjaga kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansur, menjelaskan bahwa Aipda Jhon Apriadi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun.

"Yang bersangkutan sudah diupayakan pembinaan, namun tetap tidak menunjukkan perubahan. Maka berdasarkan aturan internal, dilakukan PTDH," beber Mansur.

Polres Pagar Alam menegaskan komitmen untuk terus menjaga kedisiplinan dan profesionalitas anggotanya guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.