Pelaku Rudapaksa Keponakan di OKI Ditangkap

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Polisi menangkap RO (20) yang dilaporkan atas dugaan kasus rudapaksa dua keponakannya di Kabupaten OKI.


Subdit Renakta di backup tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku, Rabu (13/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kita mendapatkan serahan dari anggota tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Kamis (14/10).

Menurut Masnoni, hingga kini petugas baru meminta keterangan sebatas lisan dari kedua korban yang baru berusia tujuh tahun dan tiga tahun tersebut. Namun, pelaku tetap tidak mengakui melakukan tindakannya.

“Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun kita tetap fokus pada bukti-bukti, seperti hasil visum yang hasilnya baru akan didapatkan beberapa hari mendatang,” katanya.

Masnoni mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dan keamanan, saat ini kedua korban dan ibunya telah ditempatkan di Safe House.

“Kita juga menyiapkan seorang psikiater yang diharapkan akan dapat menggali lebih detail lagi informasi dari kedua korban yang masih anak-anak dan hingga saat ini masih mengalami rasa trauma akibat kejadian tersebut,” ucapnya.

Pelaku RO dikenakan Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.