Kasus penyanderaan yang menimpa seorang bocah berusia empat tahun, MK, di sebuah pondok kebun sawit di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, mengungkap fakta mengejutkan.
Pelaku penyanderaan tersebut, Jeffry Ade Putra, ternyata merupakan seorang residivis asal Jambi yang baru saja bebas dari penjara satu bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, melalui Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto, mengungkapkan bahwa Jeffry sebelumnya mendekam di penjara akibat terlibat kasus pencurian sepeda motor, melanggar Pasal 363 KUHP.
"Pelaku adalah residivis Pasal 363 dari Jambi. Baru satu bulan keluar penjara," ujar Ipda Adin saat memberikan keterangan resmi, Selasa (10/11).
Menurut penjelasan polisi, motif pelaku melakukan aksi penyanderaan ini berawal dari permintaan yang tidak dipenuhi oleh orang tua korban, Ari Tri Sutowo (27). Jeffry meminta kepada orang tua korban untuk mengantarnya ke Palembang, namun permintaan tersebut ditolak.
Merasa marah dan kecewa, pelaku kemudian menyandera anak korban, M. Kenzi, untuk melampiaskan emosinya.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa Jeffry tengah menghadapi masalah pribadi dengan keluarganya, yang turut memengaruhi emosinya saat kejadian berlangsung. S
elain itu, saat melakukan aksinya, Jeffry diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba jenis sabu. Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan hasil positif.
"Pelaku positif menggunakan narkoba saat penyanderaan," kata Ipda Adin.
Spekulasi mengenai kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa pun sempat muncul. Namun, polisi belum dapat memastikan hal ini, karena perlu adanya pemeriksaan medis lebih lanjut untuk menentukan kondisi mental pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut juga memastikan bahwa tidak ada hubungan langsung antara pelaku dan keluarga korban. Aksi penyanderaan ini diduga dilakukan atas dasar dorongan emosional dan keputusasaan pribadi Jeffry.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Gantikan Iskandar, Joncik Muhammad Jadi Nahkoda Baru PAN Sumsel
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang