Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera Tertangkap

Proses penangkapan terhadap tersangka Mardi di atas Jembatan Ampera. (Handout)
Proses penangkapan terhadap tersangka Mardi di atas Jembatan Ampera. (Handout)

Anggota Unit I Subdit III Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel meringkus satu pelaku penodongan yang meresahkan warga di kawasan Jembatan Ampera Palembang.


Identitas tersangka adalah Mardi Muhammad Saputra (29), warga Jalan Kertapati, tepatnya samping Terminal Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Proses penangkapan terhadap tersangka yang terjadi atas Jembatan Ampera sempat viral di media sosial (medsos), usai videonya diunggah oleh akun Tiktok @kelvin_marley_2002.

Di dalam video terlihat tersangka Mardi sedang duduk di kursi di atas Jembatan Ampera, diduga hendak melancarkan aksinya. Lalu, anggota polisi langsung menyergap tersangka dari berbagai arah.

Tersangka Mardi pun tak dapat lagi berkutik, meski sempat memberontak. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring aparat ke Polda Sumsel.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka Mardi sudah berulang kali melakukan penodongan di atas Jembatan Ampera. Salah satunya terhadap wisatawan lokal Nuansa Jingga Pratama, pada November 2022.

Korban telah membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan Nomor : LPB/ 2313 /XI / 2022 / SPKT /Polrestabes / POLDA SUMSEL, tanggal 08 November 2022.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penangkapan tersebut. Ia berkata pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian.

“Penodongan ini terjadi terhadap wisatawan lokal yang sedang berkreasi di icon Kota Palembang yakni Jembatan Ampera, modus dia mendekati, mengajak ngobrol dan menodongkan sajam,” kata dia, Senin (12/8).

Didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Anwar menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan anggotanya menemukan sebilah sajam jenis pisau dari yang diselipkan di pinggang.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan terhadap tersangka, terkait dugaan pelaku atau pihak-pihak lain yang pernah menjadi korbannya,” tegas Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka Mardi terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.