Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek rumah tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur Kamis 24 November 2022 lalu.
- Pertamina Patra Niaga Dukung Investigasi Kebakaran Gudang BBM di Palembang
- Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM di Jakabaring Terbakar
- Polisi Amankan Pemilik Gudang BBM Ilegal di Desa Simpang Tanjung
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan modus solar yang ditimbun tersangka dibeli dengan menggunakan derijen di SPBU yang berada diperbatasan Mesuji dan Lampung. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Selasa (29/11/2022).
Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, tersangka sengaja menggunakan kesempatan disparitas harga untuk mencari keuntungan menjual belikan solar subsidi. Solar dibeli dengan menggunakan derijen di SPBU perbatasan Lampung.
"Tersangka TH yang kami amankan dia membeli solar dari orang lain yang membeli langsung dari SPBU. Jadi tersangka TH ini pembeli tangan kedua bukan beli langsung dari SPBU. Pelaku yang membeli langsung dari SPBU masih DPO,"kata Kombes Pol Barly Ramadhany.
Solar yang dibeli tersangka TH, kata Barly sebelum dijualnya lagi ditampung digudang rumahnya yang berada di di Jalan Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur. Saat Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mendalami kemana tersangka TH ini menjual solar yang ditimbunnya.
"Banyak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan menjual kembali solar subsidi kepada pihak lain. Sehingga subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran,"bebernya.
Ditegaskan Barly pihaknya tidak pernah berhenti dan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi maupun pelaku ilegal drilling yang ada di Sumsel. "Komitmen kami bersama pihak terkait akan terus memberantas pelaku pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi ataupun pelaku ilegal drilling di Sumsel,"tegasnya.
Sementara itu, tersangka TH mengaku aktivitas penimbunan solar subsidi yang ia jalankan sudah berlangsung selama enam bulan dengan keuntungan yang didapat empat juta perbulanya. "Dalam sebulan sekitar tiga ribu Liter solar yang saya beli, saya beli solarnya bukan langsung ke SPBU nya tapi ketangan kedua melalui orang lain,"akunya.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF.
Lalu, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 (buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.
Untuk pelakunya dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.(fz)
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku