Pelarian Zulfikar (40) selama sembilan tahun harus terhenti setelah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Muhamad (40). Pelaku menganiaya korban diduga rebutan lahan parkir.
Aksi penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat (22/2/2013) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kapten A Rivai di depan sebuah minimarket, Kelurahan 26 Ilir, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan pelaku sudah berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya," tandas dia.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang