Polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku pencurian dua unit outdoor AC di Rumah Sakit Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap adalah Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri.
- Berperan Menunjang Program Pembangunan Keluarga, Ketua TP PKK Lubuklinggau Diusulkan Terima SWK
- Besi Siku Dicuri jadi Sebab Tower SUTT di Muba Ambruk, Pj Bupati Muba: Pelakunya Harus Ditindak Tegas
- Wujudkan Smart Government, Pemkab OKI Luncurkan e-Office
Baca Juga
Risen ditangkap setelah rekannya, Eko, terlebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian motor (Curanmor).
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku Risen dan Eko membongkar baut outdoor AC yang terpasang di dinding gedung aula rumah sakit.
Risen menggunakan drum sebagai pijakan untuk melepaskan unit outdoor AC tersebut, kemudian bersama Eko, menurunkannya dan memasukkan kedua unit AC ke dalam karung.
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dan menyembunyikan unit AC yang dicuri di hutan sekitar rumah sakit. Aksi mereka baru diketahui ketika pegawai rumah sakit menyalakan AC dan merasa ruangan tidak dingin. Saat diperiksa, ternyata dua unit outdoor AC sudah hilang.
Atas laporan pencurian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Eko. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap Risen pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.
"Pelaku Risen juga diketahui terlibat dalam perkara pencurian motor bersama Eko," kata AKP Subardi.
Polisi kini masih mendalami kasus ini dan memeriksa para pelaku untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam berbagai tindakan kriminal lainnya.
- Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap dan Dibawa ke Den Haag, Pengacara: Ini Penculikan!
- Polsek BTS Ulu Tangkap Pelaku Pencurian Bongkar Rumah, Motor dan HP Digasak
- Dua Remaja di OKU Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba