Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri hingga hamil dan melahirkan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.


Putusan tersebut diberikan ditingkat banding, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai hakim Herri Swntoro dalam putusan yang diterima, Senin, (4/4).

Dalam pembacaan vonis, putusan tersebut juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat yakni di yayasan pesantren, hotel dan apartemen. Dalam fakta persidangan menyebutkan terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Peristiwa itu berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2021. Bahkan, beberapa korban diketahui telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. 

Dalam perkara ini Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.