Pelaku Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang tuntutan terhadap empat pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap pasangan suami istri di Banyuasin/ist
Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang tuntutan terhadap empat pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap pasangan suami istri di Banyuasin/ist

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin menggelar sidang tuntutan terhadap empat pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap pasangan suami istri, Sunardi (55) dan Sri Hartini (49), di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuasin, Hendra Febianto, melalui Jaksa Penuntut Umum Febri, menyatakan bahwa tiga terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan Sri Hartini telah selesai dituntut.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati karena kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis dan menyebabkan kematian dua korban," ujar Febri, Selasa (27/6).

Setelah tuntutan dibacakan di persidangan, tahap selanjutnya adalah sidang pledoi yang akan dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Keputusan mengenai hukuman bagi ketiga terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim, apakah sesuai dengan tuntutan atau ada penilaian lain yang diberikan.

Tiga terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini adalah Yuda (43), Kailani (35), dan Muhammad Renaldi (39).

Sementara itu, terdakwa lainnya dengan inisial MRA (16) telah mendapatkan putusan terlebih dahulu. Majelis hakim memutuskan hukuman 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 10 tahun, karena terdakwa MRA merupakan seorang anak di bawah umur.

Seperti dilaporkan sebelumnya, pasangan suami istri ditemukan tewas dalam rumah mereka dengan kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan karet bekas ban dalam.

Kedua korban juga mengalami luka bacokan di seluruh tubuh mereka.

Pembunuhan pasutri ini terjadi di kediaman mereka di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (12/10/2022).

Diduga pembunuhan ini terkait dengan perampokan, namun belum diketahui secara pasti alasan pelaku menghabisi nyawa Sunardi dan Sri Hartini.

Sunardi tewas dengan sejumlah luka bacok di kepala dan wajahnya. Tangannya dan kakinya juga terikat dengan karet bekas ban dalam oleh pelaku.

Sementara itu, Sri Hartini ditemukan tewas dengan luka-luka dan tangan serta kaki terikat menggunakan karet ban bekas.