Pelaku Jambret Dibantu Keluarga Ancam Polisi dengan Sajam Saat Ditangkap

 Dua pelaku jambret handphone yang menyasar bocah cilik (bocil) dalam wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur, diringkus anggota Polsek Belitang I


Duo kawanan jambret dimaksud, Topan (29) dan Dandi Alpines (24). Keduanya warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Diamankan di rumahnya masing-masing, Rabu (21/6), sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 2 unit HP merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BG 3197 KC, 2 jaket warna hitam, 1 celana jeans, dan sebilah sajam jenis pisau.

Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudono menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin (19/6), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat berkeliling mencari mangsa di wilayah Belitang.

Setibanya di TKP yakni Jalan Irigasi Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, kedua pelaku melihat dua anak kecil berjalan kaki dari warung dekat rumahnya yakni EV (8) dan adiknya SA (5).

“Lalu pelaku mendekat dan langsung menarik paksa tas yang diselempangkan EV di badannya. Korban kaget dan berteriak minta tolong, sehingga warga berusaha membantu dan mengejar tapi pelaku berhasil kabur,” jelasnya, Kamis (22/6).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas berisi dua unit handphone. Kemudian langsung melapor ke Polsek Belitang I, dan ditindak lanjuti anggota Reskrim.

Dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengetahui identitas kedua pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

“Saat penangkapan, salah satu pelaku atas nama Topan dan keluarganya sempat melakukan perlawanan terhadap anggota dengan menggunakan senjata tajam. Namun, berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk diproses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya merampas tas berisi dua unit HP dari bocah SD tersebut.

“Iya pak, kami berdua pelakunya,” kata kedua pelaku kompak.