Pandemi membuat jumlah pekerja sektor informal naik cukup signifikan. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), hingga Februari 2021, pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 59 persen dari seluruh total tenaga kerja.
- Dubes China Terancam Didepak Kanada
- BTN Dapat Tambahan Kuota 23.562 Unit Rumah FLPP
- Kementerian Perindustrian Prioritaskan Produksi dan Distribusi Gas Oksigen untuk Medis
Baca Juga
“Jumlah tenaga kerja saat ini didominasi sektor informal. Untuk pekerja formal hanya sekitar 40 persen saja,” kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziah saat acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9).
Ida menyampaikan, kenaikan persentase jumlah pekerja informal harus disikapi dengan pemberian perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, baik pekerja informal maupun formal memiliki resiko pekerjaan yang sama.
“Tapi sejauh ini untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi pekerja sektor formal. Makanya, saya mengajak untuk pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dengan pembayaran itu, manfaat yang didapat berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
“Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan,” ucapnya.
- Solidaritas Ramadhan, PLN UID S2JB Santuni Anak Yatim dan Pekerja Informal
- Dubes China Terancam Didepak Kanada
- Kata Menaker Ijazah Bukan Jaminan Dapat Pekerjaan, Radian Syam: Merusak Sistem Pendidikan Indonesia