Pejabat Bea dan Cukai Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Rizal, pada Senin (23/12/2024). 


Rizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Hari ini tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, pada Jumat (20/12/2024), KPK juga memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, KPK belum mengungkapkan kehadiran Askolani dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara. Dalam pengusutan, KPK telah menyita berbagai barang mewah, termasuk 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah, dan 30 barang mewah lainnya, seperti jam tangan merek Rolex, Richard Mille, dan Hublot.

Selain itu, KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait kasus ini. Total aset yang dikuasai Rita dan rekannya, Khairudin, diperkirakan mencapai Rp436 miliar. Mereka diduga mengalihkan hasil tindak pidana tersebut dalam bentuk kendaraan, tanah, dan aset lainnya atas nama pihak ketiga.

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada Januari 2018. Selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar, mereka diduga menerima fee proyek, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

Pada 6 Juli 2018, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.