Kepolisian Negara Republik Indonesia Kembali membuka Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri Gelombang 1 T.A. 2023 yang secara resmi telah dibuka mulai hari Senin (12/9/2022).
- Pemkab Empat Lawang Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK, Posisi Dokter Spesialis Kosong
- Usai dari Linggau, Kapolda Sumsel Pantau PPKM di Lahat
- Antisipasi Situasi Kritis Saat Pemilu 2024, Polres Muara Enim Gelar Tactical Wall Game
Baca Juga
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi Melalui Kabag SDM polres muba AKP Ali Rojikin mengatakan pada penerimaan Polri Tahun 2022 ini dibuka untuk lulusan SMA/SMK.
"Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan dengan spesifikasi Tamtama Brimob dan Tamtama Polair," jelas Ali di Polres muba, Selasa (13/9/2022).
Oleh karena itu, Ali mengatakan, pihaknya mengajak putra terbaik, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin untuk dapat bergabung bersama institusi Kepolisian RI.
"Segera daftarkan diri melalui website polri di penerimaan.polri.go.id. Pendaftar bisa langsung memilih menu 'Tamtama' untuk pendaftaran online," ujar Ali.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah mendaftar secara online peserta langsung menuju ke Polres setempat untuk melakukan registrasi serta pengecekan administrasi untuk mengikuti tahapan berikutnya.
"Ingat pendaftaran ini gratis dan jangan pernah menggunakan jasa calo ataupun orang yang menjanjikan dapat membantu meloloskan menjadi anggota polri," imbau Ali.
"Bagi orang tua calon siswa tamtama Polri, persiapkan putra anda untuk mengikuti tes ini dan percayalah dengan kemampuan anak anda dan jangan sampai menjadi korban penipuan," tandas Ali.
Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi Tamtama Polri yakni: warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.
Lalu, berijazah paling rendah SMU/sederajat, usia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana (menunjukkan SKCK). Serta, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Orgen Tunggal Dilarang Putar Lagu Remix, Kapolda Sumsel: Bisa Mengundang Pengedar dan Pecandu Narkoba
- Antisipasi Dampak Asap, Dinkes Lubuklinggau Imbau Pengendara Gunakan Masker
- Ingin Tambah Pengetahuan Masyarakat, Enos Berniat Dirikan Sekolah Demokrasi