PDI Perjuangan mendukung rencana amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 dengan agenda terbatas tentang wewenang MPR menetapkan GBHN. Namun di luar agenda tersebut, PDI Perjuangan akan menarik diri.
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- PSU Empat Lawang Digelar 19 April, PDIP Sumsel Gencar Konsolidasi
- Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Menurutnya, PDIP mendukung amandemen UUD 1945. Hanya saja amandemen dilakukan secara terbatas, yaitu penambahan satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 mengenai MPR. Isinya agar MPR diberi wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Kalau ada agenda di luar itu, secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut,” tegasnya saat jumpa pers survei SMRC, Minggu (20/6).
Penolakan tersebut termasuk untuk gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Menurutnya, ide itu jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP.
Gagasan PDIP, sambungnya, adalah amandemen terbatas. Artinya, amandemen tidak melebar ke mana-mana.
“Hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945, yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan negara dan haluan pembangunan nasional,” katanya.
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- PSU Empat Lawang Digelar 19 April, PDIP Sumsel Gencar Konsolidasi
- Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK