Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak menjelang hari raya kurban atau Iduladha 1443 H. Karena itu, Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel, drh Jafrizal mengimbau agar hewan yang dikurbankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Awasi Kondisi Sapi saat Iduladha 1443 H, PDHI Sumsel Terjunkan 60 Dokter Hewan
- Penyembelihan di Tempat Pemotongan Hewan Dinilai Kurang Higenis, Ini Temuan PDHI Sumsel
- Bahayakah Daging Sapi Terinfeksi PMK Dikonsumsi? Berikut Penjelasan PDHI Sumsel
Baca Juga
Dia mengatakan PMK ini memang tidak menular ke manusia melainkan ke hewan ternak yang berkuku belah seperti sapi, kambing, kerbau dan lain sebagainya. Namun, dikhawatirkan ada penyakit lain yang dapat menular ke manusia.
Sebelum merebaknya PMK ini, adapun aturan hewan yang sah untuk dikurbankan yaitu terkait umur, kemudian kesehatan seperti diantaranya tidak catat. Namun, di tengah maraknya PMK, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa barunya.
"Dalam fatwa baru itu, hewan bergejala PMK berat dilarang dan tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya saat dihubungi, Selasa (21/6).
Jafrizal menerangkan, apabila hewan tersebut terinfeksi dan terkena klinis ringan, seperti berliur, dan kuku dan mulut tidak rusak maka sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun, jika bergejala berat seperti menimbulkan kerusakan bahkan kecacatan maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Meski demikian, hewan yang bergejala berat ini dapat dipotong hanya untuk disedekahkan. "Jadi intinya, kalau penyakitnya ringan maka masih sah dijadikan kurban, kalau berat itu tidak sah. Jadi kami imbau agar jangan dijadikan hewan yang bergejala berat ini sebagai hewan kurban," pungkasnya.
- Peternak Menjerit, Pemerintah Harus Ambil Langkah Terintegrasi Kendalikan PMK
- PMK Tak Kunjung Reda, Pasar Hewan di Rembang Terancam Ditutup
- Antisipasi Penyebaran PMK, Pemerintah OKU Timur Lakukan Vaksinasi Serentak