Tindakan penyiksaan dan pelecehan pada tawanan perang dilaporkan Kantor HAM PBB (OHCHR) telah dilakukan oleh kedua pihak, baik Rusia maupun Ukraina selama sembilan bulan terakhir.
- Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.471, PBB Ingatkan Ancaman Wabah Penyakit
- TNI Kirim 240 Prajurit ke Misi Perdamaian di Afrika Tengah
- Dalam Waktu Dekat Pengemplang Pajak Sawit akan Setor Rp189 Triliun ke Negara
Baca Juga
Berdasarkan laporan tim pemantau PBB yang berbasis di Ukraina, dengan mewawancarai 100 tawanan perang dari dua pihak konflik mengatakan sebagian besar tahanan Ukraina mendapatkan penyiksaan dan perlakuan yang buruk dari pasukan Rusia.
Kepala misi pemantauan, Matilda Bogner menyebut para tawanan tersebut memperoleh serangan anjing, sengatan listrik dengan Taser dan telepon militer serta kekerasan seksual.
"Perlakuan itu ditujukan untuk mengintimidasi dan mempermalukan mereka," ungkapnya seperti dimuat Reuters.
Mengutip kesaksian seorang pria di koloni penjara dekat Olenivka, Bogner mengatakan anggota kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan Rusia telah menyambungkan kabel listrik ke kamaluan dan hidung korban saat proses interogasi.
"Mereka hanya bersenang-senang dan tidak tertarik dengan jawaban saya atas pertanyaan mereka," jelasnya.
Di lain pihak, Bogner juga menyebut Ukraina telah melakukan kejahatan yang sama pada tawanan perang Rusia.
Ia dapat mengkonfirmasi kebenaran dari laporan yang menuduh Ukraina telah melakukan eksekusi singkat terhadap tahanan Rusia.
Mengutip kesaksikan para tahanan Rusia, mereka mengaku dipermalukan di depan umum dengan diarak menggunakan truk dan van dalam keadaan tangan terikat dan tanpa sehelai pakaian.
Selain itu, aksi pemukulan massal terhadap tahanan yang dianggap sebagai ucapan selamat datang menjadi kasus yang banyak dilaporkan para tawanan dari penjara Ukraina.
Merespon hal tersebut, pemerintah Ukraina mengklaim akan mengusut tuntas pelanggaran yang dilaporkan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Sementara Rusia, yang menginvasi Ukraina sejak 24 Februari lalu, terus menyangkal melakukan penyiksaan atau bentuk penganiayaan lainnya terhadap tawanan perang.
- Korban Tewas Gempa Myanmar Tembus 3.471, PBB Ingatkan Ancaman Wabah Penyakit
- Negosiasi Damai Rusia-Ukraina Guncang Pasar, Harga Minyak Naik Lagi
- Prabowo Siapkan Keppres dan Inpres Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat