Sidang terhadap pasangan suami istri berinisial AA (33) dan SA (29) yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (10/3).
- Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Pasutri di Muba Dituntut 10 Tahun Penjara
- Berkas Lengkap, Pasutri Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal di Muba Segera Jalani Sidang
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, JPU Kejari Muba menghadirkan tiga orang saksi. "Sidang hari ini ada tiga orang saksi yang kita hadirkan," ujar Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibi, didampingi JPU Reni Ertalina.
Saksi yang dihari kan tersebut yakni kedua orang tua dari para terdakwa dan seorang anggota polisi. "Sidangnya digelar secara tertutup. Untuk sidang selanjutnya masih agenda keterangan saksi dari JPU," tandas Habibi.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021) setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kematian AP (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. AP sendiri memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Usai ditangkap pelaku AA mengatakan, dirinya telah memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan. "Saya pukul pakai selang pak, saya kesal," kata dia.
Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan. "Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak," tandas dia.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim