Pastikan Harga Jual Migor Sesuai Aturan, Ratusan Polisi Diterjunkan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Ist).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Ist).

Guna memastikan tidak adanya permainan harga dalam penjualan minyak goreng, sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Polrestabes Palembang menerjunkan ratusan anggota untuk melakukan pengawasan secara ketat.


"Ratusan personil kita terjunkan untuk melakukan pengawasan harga minyak goreng, salah satunya Bhabinkamtibmas," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Para personil itu, sambung dia, diperintahkan secara khusus mengawasi agar harga minyak goreng curah dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.

“Jika ada pedagang yang menjual melebihi harga HET, personel Bhabinkamtibmas itu wajib memberikan teguran dan bila ada pelanggaran, penindakannya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menunjang pengawasan minyak goreng curah ini, dirinya mengharapkan peran aktif masyarakat segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan pelanggaran.

"Jika ada distributor/pedagang melakukan penimbunan, pemalsuan, atau menjual yang tidak bermerek resmi dari pemerintah, tentu kami tindak tegas karena, itu perbuatan pidana," tandas dia.