Guna memastikan tidak adanya permainan harga dalam penjualan minyak goreng, sehingga sesuai dengan ketentuan pemerintah. Polrestabes Palembang menerjunkan ratusan anggota untuk melakukan pengawasan secara ketat.
- Sidak Pasar di Muara Enim, Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume MinyaKita
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- Harga Gula dan Migor Naik di Pasar Inpres Muara Enim Naik
Baca Juga
"Ratusan personil kita terjunkan untuk melakukan pengawasan harga minyak goreng, salah satunya Bhabinkamtibmas," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Para personil itu, sambung dia, diperintahkan secara khusus mengawasi agar harga minyak goreng curah dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram.
“Jika ada pedagang yang menjual melebihi harga HET, personel Bhabinkamtibmas itu wajib memberikan teguran dan bila ada pelanggaran, penindakannya bekerja sama dengan Dinas Perdagangan,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menunjang pengawasan minyak goreng curah ini, dirinya mengharapkan peran aktif masyarakat segera melapor ke aparat kepolisian jika menemukan pelanggaran.
"Jika ada distributor/pedagang melakukan penimbunan, pemalsuan, atau menjual yang tidak bermerek resmi dari pemerintah, tentu kami tindak tegas karena, itu perbuatan pidana," tandas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR