Pasok Sabu-sabu ke OKU Timur, Warga Sulawesi Selatan Ini Ditangkap di Martapura

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka yang ditangkap Satres Narkoba di Martapura. (Ist/rmolsumsel.id)
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tersangka yang ditangkap Satres Narkoba di Martapura. (Ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi.


Selain menangkap MH (25) warga Desa Ulu Sadang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, polisi juga mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 1.015 gram.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Bondan Try Hoetomo pada Jumat (15/4) sekitar pukul 21:15 WIB. Tersangka ditangkap di dalam pondok pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk tersangka MH yang menjadi perantara dalam jual beli maupun memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

“Ketika diringkus tersangka MH sedang berada di dalam pondok menunggu jemputan,” ujar Nuryono didampingi Kasat Narkoba Bondan Try Hoetomo dan Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Selasa (19/4).

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas dukung milik tersangka MH, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus teh China merek Guanyinwang di dalam tas dukung warna hitam yang dibawanya.

Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP-A/57/IV/2022/SPKT.SAT.RES.NKB/OKUT/SUMSEL tanggal 15 April 2022.

“Anggota kita masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi,” kata Nuryono.

Keterangan tersangka MH narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang disuruh oleh PC (40) warga Dumai Riau untuk diantarkan ke OKU Timur.