Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) alias Bharada E kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba. Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Diduga Pelaku Utama, KPK Yakin LPSK Tidak Berikan Perlindungan ke Syahrul Yasin Limpo
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK
Baca Juga
Saat serah terima dilakukan, Bharada E dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.
“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).
Rully juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.
Dia kembali menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.
- Sempat Kejar-Kejaran di Jalan Raya, Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Pembawa 192 Kg Sabu
- Mabes Polri Bakal Usut Tuntas Penembakan Tiga Personel di Way Kanan
- Pemilik Gudang Produsen MinyaKita di Depok Resmi Jadi Tersangka