Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menutup Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 pada Selasa sore (8/4/2025).
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat
Baca Juga
Penutupan ini dilakukan setelah serangkaian razia oleh kepolisian dan keributan yang terjadi di kalangan pengunjung. Selain itu, penutupan juga merupakan tindak lanjut dari surat Kapolda Sumsel yang meminta agar tempat hiburan tersebut ditutup permanen karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah.
Sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengingatkan pengelola Darma Agung Club 41 melalui beberapa peringatan, namun tidak ada perubahan, sehingga penyegelan terpaksa dilakukan.
"Sebelumnya kami sudah beberapa kali memberikan peringatan, namun tidak dilaksanakan, jadi kita segel," ujar Heri Aprian yang turun langsung ke lokasi penyegelan.
Heri menjelaskan bahwa Pemkot Palembang telah melayangkan surat peringatan yang sesuai prosedur. Namun, karena surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya kemudian mengirimkan surat pemberitahuan bahwa tempat tersebut akan disegel.
"Karena tidak diindahkan, kami kirimkan surat pemberitahuan bahwa kami akan menyegel," kata Heri.
Penutupan ini, lanjut Heri, akan berlangsung hingga pihak pengelola Darma Agung mengajukan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemkot Palembang memberikan kesempatan bagi pengelola untuk mengurus izin, tetapi tempat hiburan itu tetap akan ditutup selama izin tersebut belum ada.
"Pemerintah Kota Palembang ini pelayanan masyarakat, jadi silakan mengurus izinnya. Tapi untuk sementara ini kita tutup," tegas Heri.
Heri juga menegaskan bahwa Pemkot Palembang akan memberikan izin operasional jika pengelola memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Jika tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi persyaratan, tidak akan kami berikan izin. Izin itu memang harus sesuai dengan prosedur dan persyaratannya," tambah Heri.
Meskipun tempat hiburan ditutup, Heri menjelaskan bahwa izin untuk hotel yang berada di lokasi tersebut tetap berlaku. Penutupan ini hanya berlaku untuk bagian tempat hiburan malamnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Edwin Effendi menambahkan bahwa pihaknya masih mempertanyakan izin operasional Darma Agung Club 41.
Karena tempat hiburan ini merupakan usaha menengah ke atas, izin operasionalnya harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun hingga kini, izin tersebut belum diterbitkan. "Kami memiliki Perda, siapapun yang berusaha di Kota Palembang harus mematuhi aturan," tegas Edwin.
Edwin juga menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) jika tempat hiburan tersebut terbukti meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP berhak untuk menghentikan operasional sementara tempat hiburan tersebut.
"Pemilik tempat hiburan, silakan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menertibkan pengunjung," pungkas Edwin.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat