Pasar Cinde yang dibangun pada tahun 1958 dengan desain arsitekturnya oleh Thomas Karsten, arsitek terkenal di dunia asal Belanda, telah dihancurkan beberapa tahun lalu untuk diganti menjadi proyek Aldiron Plaza Cinde, kini proyek tersebut mangkrak
- Miris! Dulu Pusat Perbelanjaan Ramai, Pasar Cinde Kini Dipenuhi Semak Belukar
- Wali Kota Ratu Dewa Berharap Pasar Cinde Palembang Kembali Beroperasi Usai Proses Hukum
- Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
Baca Juga
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Antoni Yuzar mengaku pihaknya segera akan menggelar rapat internal guna menggelar rapat soal Pasar Cinde ini.
“Nanti dirapatkan internal dulu,” katanya, Sabtu (29/5).
Politisi PKB ini menilai mangkraknya proyek Aldiron Plaza Cinde bentuk wan prestasi (ingkar janji).
“ Jadi itu aku lihat secara umum terjadinya wan prestasi terhadap Pemerintah Provinsi dan terhadap masyarakat, karena masyarakat sudah ngasih DP atau panjar untuk mendapatkan tempat usaha, ternyata itu tidak dilaksanakan, kita kedepan akan jadwalkan karena itu kami dianggap sengketa, ranah dari permasalahan hukum, kebetulan komisi I membidangi pemerintahan dan hukum, perlu kita memanggil pemkot, memanggil pihak pengembang itu ,” katanya.
Menurutnya keluhan masyarakat terhadap proyek Aldiron Plaza Cinde sudah sangat kecewa.
“Kita lihat perkembangan, kita pelajari dulu , kontraknya seperti apa, apakah ada indikasi penyimpangan , kalau ada penyimpangan kita serahkan aparat penegak hukum,” katanya.
Untuk pemanggilan pihak terkait proyek Aldiron Plaza Cinde akan dilakukan Komisi I DPRD Sumsel dalam bulan-bulan ini.
“ Karena aku masih mengumpulkan data, ya itu banyak sekali aspirasi masyarakat yang sampai kepada kita, tinggal kami mengatur waktu,” katanya.
Antoni memastikan kalau terjadinya mangkrak proyek Aldiron Plaza Cinde dia menilai terjadi wan prestasi.
“Kita panggil Pemprov Sumsel dulu , bagaimana sikap mereka kedepan nanti kita laporkan, karena itu terkait kontrak, kontrak itu sendiri tidak dilaksanakan apakah bisa di tarik, kita lihat perjanjian seperti apa dulu, tapi klausul seperti tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu tertentu , itu belum kita baca dan kita belum bisa ngomong banyak,” katanya.
- Target 100 Persen Desa dan Kelurahan Terapkan GSMP di 2025, Pemprov Sumsel Lakukan Pendataan Intensif
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Ditetapkan Kembali Sebagai Bandara Internasional, SMB II Palembang Siap Tingkatkan Ekonomi Sumsel