Praktek perdagangan manusia berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap pasangan mucikari M Yusuf (21) dan IS alias Amoy (22), Selasa (27/9/2022).
- Polres Pagar Alam Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur
- Jaringan Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
- Dua ABG Terlibat Prostitusi Online, Digerebek Polisi di Salah Satu Hotel OKU Timur
Baca Juga
Pasangan itu diketahui melakukan perdagangan anak di bawah umur dengan korban berinisial CA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.
"Ya, anggota kita berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan menangkap dua pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022).
Dikatakan Tri, modus kedua pelaku yakni membujuk dan mengajak korban untuk pergi ke salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Minggu (18/9/2022).
Di penginapan itu, kedua oelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat dengan harga Rp300 ribu sekali kencan.
"Selain kedua pelaku, diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang beriskan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," katanya.
Atas penuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku