Pasangan Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Tawarkan Korban Melalui Media Sosial

Salah satu mucikari anak saat diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang/ist
Salah satu mucikari anak saat diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang/ist

Praktek perdagangan manusia berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap pasangan mucikari M Yusuf (21) dan IS alias Amoy (22), Selasa (27/9/2022).


Pasangan itu diketahui melakukan perdagangan anak di bawah umur dengan korban berinisial CA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. 

"Ya, anggota kita berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan menangkap dua pelaku," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (28/9/2022). 

Dikatakan Tri, modus kedua pelaku yakni membujuk dan mengajak korban untuk pergi ke salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Minggu (18/9/2022). 

Di penginapan itu, kedua oelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. 

"Selain kedua pelaku, diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang beriskan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," katanya.

Atas penuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.