Pasangan Charma Aprianto-Novembriono (Cha-Boy) menegaskan tidak mundur dari pencalonan Wali Kota dan Wakil Walikota di Pilkada Palembang mendatang.
- Hidayat dan Charma Diisukan Berpasangan di Pilkada Palembang
- Bacawako Palembang Charma Afrianto Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan Rp 250 Juta
- Pasangan Calon Wako-Wawako Independen Daftar ke KPU Palembang, Klaim Sudah Kumpulkan 235 Ribu KTP
Baca Juga
Hal itu disampaikan, Juru Bicara Cha-Boy, Idasril yang memastikan pihaknya masih berjuang dan optimis lolos menjadi kandidat calon kepala daerah di Pilkada Palembang nanti.
"Pasangan Cha-Boy sampai saat ini masih tetap berjuang, masih memiliki semangat, dan masih yakin akan lolos sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Jadi, bila dikatakan pasangan Cha-Boy mengundurkan diri dari pencalonan, itu tidak benar," tegas Idasril pada Rabu (6/6).
Lebih lanjut, pihaknya tengah menyoroti surat edaran 532 yang dikeluarkan pada 7 Mei 2024, yang menurutnya tidak relevan karena pendaftaran dimulai pada 5 Mei dan masih dalam proses pembukaan saat surat edaran tersebut keluar.
Dia menilai, pendaftaran yang hanya berlangsung dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024 juga tidak sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa proses dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Idasril menjelaskan bahwa pasangan Cha-Boy telah mengajukan surat permohonan proses sengketa Pemilukada di Bawaslu Sumsel pada 29 Mei, dan juga melaporkan langsung ke Bawaslu RI terkait dugaan surat edaran 532 yang diduga menghambat calon independen.
"Perjuangan Cha-Boy ini bukan sebatas mereka saja, tapi mereka berharap semua calon independen di Indonesia diberi kemudahan untuk dapat bersaing di Pilkada nanti," ujar Idasril.
Ia berharap penyelenggara Pemilu memperhatikan hal ini karena ini adalah hak masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka. Menurutnya, pasangan Cha-Boy telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kota Palembang.
"Jadi, kami sangat berharap penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan, karena ini adalah hak dari masyarakat untuk menentukan pimpinan mereka. Pasangan Cha-Boy telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU Kota Palembang," tambah Idasril.
Idasril juga mengimbau para bakal calon independen lainnya di seluruh Indonesia untuk terus berjuang, menegaskan bahwa hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka harus dihormati.
"Jika dihambat atau dihentikan, artinya diduga ada perbuatan amputasi atau penjegalan terhadap calon independen," pungkasnya.
- Pj Bupati Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara PSU Pilkada Empat Lawang
- Meskipun Kalah di Pilwako, Yudha Pratomo Mahyuddin Tetap Fokus Jalankan Program Sosial
- DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025