Hanya gegara sakit hati soal uang Rp 50 ribu, membuat seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat melakukan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) kepada korbannya.
- Polisi Tangkap Pria yang Tikam Kakak Kandung di Lubuklinggau
- Suami Aniaya Istri karena Tuduh Selingkuh, Korban Laporkan ke Polisi
- Dianiaya Pacar, Remaja 19 Tahun di Palembang Lapor Polisi
Baca Juga
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Untung Kelana alias Untung (45), buruh harian lepas, warga Jalan Kelapa, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Tersangka mengancam membacok korbannya seorang Ibu rumah tangga (IRT) yakni Erni Laila alias Erni (57) pakai celurit dan golok.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di depan rumah korban di Jalan Beringin, RT 01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kejadiannya bermula ketika korban hendak menuju ke kebun dengan membawa peralatan berupa senjata tajam jenis parang (Golok) yang disimpan di dalam tas ransel di atas sepeda motornya. Lalu tiba-tiba pelaku melewati rumah korban dan tidak sengaja berpapasan dengan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda.
"Pelaku yang sudah menyimpan sakit hati dengan korban langsung turun dari sepedanya dan menagih uang sampah dari korban sebesar Rp 50.000," kata Kapolsek pada Selasa, (4/6).
Namun karena korban merasa tidak pernah berhutang dengan pelaku, sehingga korban tidak mau memberikan uang tersebut. Hingga akhirnya pelaku emosi dan mengambil senjata tajam jenis celurit dari keranjang sepedanya. Dan mengacungkan serta mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
"Lalu pelaku mendorong badan korban hingga terjatuh ke tanah," ujarnya.
Kemudian datanglah suami korban (saksi). Dan pelaku malah mendorong suami Korban hingga terjatuh ke lantai. Setelah itu pelaku mengambil senjata tajam milik korban yang ada di dalam tas ransel dan menyimpannya di dalam keranjang sepeda pelaku.
"Pelaku yang masih emosi mengambil senjata tajam milik korban tersebut dan kembali mengacungkan serta mengayunkan senjata tajam tersebut berkali-kali ke arah korban. Dan akhirnya warga pun berdatangan dan mengamankan serta memegangi pelaku," ungkapnya.
Namun pelaku pergi begitu saja hingga korban pun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur 1 agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah laporan korban diterima, petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait. Dan mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang berhasil direbut oleh korban.
Hasil penyelidikan petugas dan rekaman video CCTV yang viral yang merekam terjadinya peristiwa pidana tersebut dan dengan bukti-bukti yang ditemukan tersebut pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," bebernya.
Berikut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit tersebut. Lalu terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I. Saat itu pelaku diperlihatkan rekaman video CCTV tersebut dan langsung mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban.
Kemudian petugas melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dan kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut korban merasa trauma, takut atas perlakuan yang dilakukan pelaku. Dan Suami korban juga mengalami luka lecet di siku lengan tangan sebelah kiri akibat didorong oleh pelaku sampai terjatuh ke lantai. Sedangkan suami korban sudah melakukan permintaan visum et repertum kepada pihak RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Sementara itu tersangka mengakui, melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban. Sebab pernah terjadi pada tahun 2020 yang lalu, tersangka meminta kepada korban untuk mengangkut sampah dari rumah korban. Dan tersangka meminta uang sebesar Rp 50.000. Namun korban menolak dan tidak mau sampah-sampah miliknya diangkut oleh tersangka.
Selain itu tersangka juga merasa sakit hati dengan korban. Karena apabila melewati rumah korban dan berpapasan dengan korban selalu menunjukkan wajah yang tidak baik yaitu dengan meludah dan melototin tersangka (sinis).
"Sehingga atas dasar itulah tersangka merasa sakit hati dengan perlakuan korban selama ini," timpalnya.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis parang milik korban digunakan pelaku mengancam korban. Satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku mengancam korban. Satu buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV peristiwa pidana pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO