Partisipasi Pemilih di Sumsel Capai 85 Persen, Ketua KPU Ungkap Peran Media Sosial

Ketua KPU Andika Pranata Jaya/Foto: Dudy Oskandar
Ketua KPU Andika Pranata Jaya/Foto: Dudy Oskandar

Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya. 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan peningkatan tersebut mencapai angka 85% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.

Dia mengatakan peningkatan signifikan ini dapat disebabkan oleh peran penting media sosial dalam memobilisasi pemilih. "Peran media sosial sangat besar dalam meningkatkan jumlah pemilih pada pemilu 2024," katanya dalam konferensi pers hari ini.

Andika menjelaskan bahwa media sosial telah berfungsi sebagai sarana sosialisasi yang efektif, dengan menggalang minat masyarakat dalam pemilihan umum melalui dua cara utama. Pertama, melalui sosialisasi yang dilakukan secara personal melalui gadget masing-masing individu. Kedua, dengan membuat partisipasi dalam pemilu menjadi sebuah tren di kalangan masyarakat. 

"Memilih pada pemilu 2024 saat ini merupakan trend di masyarakat. Jadi menjadi gaya hidup masyarakat yang tengah ngetrend," tambahnya.

Selain itu, Andika juga menyoroti upaya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, termasuk pengiriman surat undangan kepada peserta pemilu sebagai salah satu alat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Menyinggung mengenai penetapan anggota legislatif yang terpilih, Andika menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi ini kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi. 

"Nantinya hasil rekapitulasi kami buatkan surat keputusan yang hasilnya mencerminkan hasil dari Sumatera Selatan," jelasnya.

Surat keputusan tersebut kemudian akan menjadi dasar untuk penetapan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, KPU RI juga akan mengeluarkan keputusan tentang hasil pemilu 2024, yang akan memiliki nomor yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.