Partisipasi Maksimal Jadi Prioritas, Empat Lawang Liburkan Warga Saat Pemungutan Suara Ulang

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin. (ist/rmolsumsel.id)
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah khusus dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang. 


Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi publik secara maksimal dalam pesta demokrasi lokal.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025, dan ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Fauzan Khoiri.

“Penetapan hari libur ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung demokrasi yang sehat dan partisipatif,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pemkab juga mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA sebagai landasan hukum tambahan.

Seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, hingga Kepala Dinas dan Badan telah menerima edaran tersebut. Meski ditetapkan sebagai hari libur, pelayanan publik yang bersifat mendesak tetap dijalankan. Kepala OPD yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat diminta untuk menyusun jadwal piket, guna menjamin layanan tetap berjalan.

Bupati Fauzan menegaskan, keputusan meliburkan warga bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya serius untuk memastikan suara rakyat benar-benar terdengar dalam momentum pemilihan ulang ini.

“Gunakan hak pilih secara bijak. Satu suara menentukan nasib Empat Lawang lima tahun ke depan,” pesannya.