Partai Gerindra Resmi Berhentikan Imanullah

Mantan Anggota DPRD Lahat Imanullah resmi diberhentikan dari Partai Gerindra/ist
Mantan Anggota DPRD Lahat Imanullah resmi diberhentikan dari Partai Gerindra/ist

Fraksi Partai Gerindra Lahat dengan tegas meberhentikan Imanullah dari anggota Partai Gerindra. Pemberhentian itu, lantaran Imanullah yang sebelumnya anggota DPRD Lahat dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun, dan pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, tentang pemalsuan surat.


Walaupun pada akhirnya, Imanullah hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat. Ketua Fraksi Partai Gerindra Lahat, Nopran Marjani mengatakan pemberhentian Imanullah sebagai kader Partai Gerindra itu, sesuai surat keputusan (SK) mahkamah kehormatan Partai Gerindra tertanggal 12 Desember 2022 lalu. 

"Saya tegaskan, Imanullah bukan lagi anggota Fraksi Gerindra. Mahkamah partai sudah mencabut Imanullah sebagai anggota Partai Gerindra," kata Nopran Marjani, selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra Lahat, Rabu  (22/2).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan posisi Imanullah tersebut akan digantikan oleh Bahrin, juga berasal dari dapil II. Untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Imanullah, kini sedang diproses oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru. Setelah SK PAW ditandatangani Gubernur Sumsel, tinggal menunggu jadwal sidang paripurna untuk melantik Bahrin sebagai anggota DPRD Lahat, menggantikan Imanullah.

“Sudah ada yang gantikan posisinya. Yakni, Bahrin. Karena pada Pileg lalu jumlah suaranya berada di urutan dua terbanyak setelah Imanullah. Silakan saja jika ingin menggugat partai, kita tunggu saja apa hasilnya nanti," katanya.