Penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukanlah hal yang baru. Pasalnya, berdasarkan catatan, Indonesia juga menggunakan narkotika jenis morfin untuk bidang medis.
- Sidang Bawaslu RI, KPU Kaltim Dinyatakan Bersalah saat Tambah Bacaleg Garuda
- Waketum Garuda: Konyol Menganggap Kasus Johnny Plate Intervensi Politik
- Jadi Pihak Terkait di MK, Partai Garuda Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Dia menjelaskan, morfin termasuk narkotika golongan tinggi. Karena itu, dilarang penggunaannya. Namun, morfin digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. "Ganja itu tidak seberapanya morfin," katanya.
Artinya, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan lagi hal yang baru. Sehingga, Garuda meyakini ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin akan lebih mudah diizinkan untuk medis. Di sisi lain, ia menyoroti peristiwa seorang ibu bernama Santi yang meminta penggunaan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.
Menurut Parta Garuda, peristiwa ini harus jelas, apakah rekomendasi penggunaan ganja memang berdasarkan hasil kajian medis atau hanya pendapat pribadi.
"Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya. Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja menjadi tidak masalah," pungkasnya.
- Polres Musi Rawas Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus
- Polres OKU Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba dengan 12 Paket Sabu
- Tiga WNA Tertangkap Kasus Peredaran Ganja di Papua