Sebelum melakukan kampanye, setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, wajib menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum kampanye yang dimulai Senin 27 November 2023.
- Prabowo Minta Ketum Parpol Ubah Sistem Pemilu
- KPUD Muara Enim Siapkan Gudang untuk Logistik Pilkada
- 12 Parpol Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Baca Juga
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya.
“Ini merupakan persyaratan baru yang diberlakukan terkait dengan dana kampanye oleh Parpol peserta Pemilu,” ungkap Naning, Jumat (3/11).
Naning menegaskan, bahwa selain wajib menyerahkan RKDK, semua Parpol juga menyusun dan menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi.
"Itu wajib, jadi Parpol juga harus menyiapkan laporan awal dana kampanye dalam LPSDK untuk penggunaan dana kampanye," Ucap Naning dengan tegas.
Sementara, terkait titik kampanye, menurut Naning, pihaknya telah mengajukan titik-titik untuk pelaksanaan kampanye akbar diantaranya di halaman GOR Baturaja, halaman Stadion Madya Kemiling dan beberapa tempat lainnya.
"Sudah kita ajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Pemkab OKU, karena itu wilayahnya Pemkab," ucapnya.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang