Panen Sawit di Luar Jadwal, Ebit-Arsi Ditangkap Polisi

Kedapatan mencuritandan sawit milik PT Surya Bumi Argo Langgeng, dua sekawan yakni Ebit Singara (32) warga Rami Pasai dan Arsi (33) warga Lubuk Mumpo Gunung Megang digelandan ke Mapolsek, Senin (7/9/2020).


Kejadian tersebut berawal saat pelaku Ebit dan Arsi masuk ke areal PT Surya Bumi Agro Langgeng. Mereka mengendarai mobil pick up carry milik Arsi, membawa alat egrek dan tojok.

Selanjutnya pelaku Ebit memanen buah sawit dari pohoh menggunakan egrek, yang kemudian buah sawit tersebut dikumpulkannya. Dan selanjutnya dimuat ke dalam mobil menggunakan tojok oleh Arsi.

Setelah buah sawit yang berjumlah lebih kurang 62 tandan berada di dalam mobil, para pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa buah sawit tersebut.

Sekitar Pukul 14.00 WIB , Security PT Surya Bumi Agro Langgeng melaksanakan patroli rutin. Dan saat melewati TKP, ia melihat ada bekas orang baru memanen buah sawit dan saat itu ada saksi lain yang melihat ada 2 orang dan menggunakan mobil carry pick up warna biru memanen buah sawit tersebut.

Karena tidak ada jadwal memanen buah sawit di areal tersebut, lalu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek gunung megang untuk ditindak lanjuti

Mendapat laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH bersama saksi langsung berangkat ke TKP dan melakukan hunting diseputaran TKP.

Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di lk 5 km dari TKP dan masih dalam wilayah PT. Surya Bumi Agro Langgeng, anggota melihat satu unit mobil carry pick up Wrn biru bermuatan sawit yang dikendarai para pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi bahwa benar pada pelaku tersebut yang melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek AKP Herli Setiawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang.

“Barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut yang kita sita dari pelaku yaitu 62 tandan buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick up carry Wrn biru no pol : BG-9437-D milik sdr. Arsi dan 1 unit alat panen sawit egrek dan tojok, tutup Kapolsek Gunung Megang,” pungkasnya.[ida]