Irawan Hendri (33),seorang pencuri buah sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya ketika sedang tertidur pulas, pada Selasa (3/1/2023) kemarin.
- Curi Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan Perusahaan Diringkus Polres Banyuasin
- Curi Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan Perusahaan Diringkus Polres Banyuasin
- Komplotan Pencuri Buah Sawit di Muba Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Baca Juga
Tersangka diketahui telah mencuri sawit di kebun milik Maryoto (58) yang berada di Dusun III Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Padahal sawit yang dicuri oleh Irawan tersebut hendak dipanen oleh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta usai 1.400 kg sawit miliknya dicuri oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili mengatakan, pencurian tersebut baru diketahui korban pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang melakukan pengecekan kebun sawit untuk di panen.
"Pada saat dilakukan pengecekan kebun kelapa sawit, ternyata sawitnya sudah di panen pelaku terlebih dahulu," kata Kasat.
Mengetahui sawitnya yang siap dipanen hilang dicuri, korban melapor ke Polres Musi Rawas Utara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara dan bantuan Polisi 110 Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya dan langsung diamankan di Polres Muratara untuk diprose sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo