Kabar mengejutkan. Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Sebelum ke Kejaksaan, Vicky memang sudah pamit kepada Raffi Ahmad. Sebab ia sudah merasa, dirinya akan ditahan sebagai lanjutan laporan mantan istrinya Angel Lelga.
- Terungkap, 115 Kilogram Sabu yang Gagal Beredar di Sumsel Berasal Dari 3 Negara Asia
- JPU Tuntut Rafael Alun Simbodo 14 Tahun, KPK: Kami Yakin Akan Diputus Bersalah
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, Syukri Zen Segera Jalani Sidang
Baca Juga
Memang Vicky Prasetyo sudah menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga. Dengan status barunya sebagai tahanan, Vicky ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
Menurut Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo masih mempertanyakan kesalahannya dalam kasus yang dilaporkan Angel Lelga. Vicky Prasetyo menilai apa yang dilakukannya terhadap Angel Lelga yang saat itu masih jadi istrinya hanya untuk mempertahankan rumah tangga.
"Pada intinya, (Vicky bilang) 'gue ditahan biar Allah yang melihat, apakah salah saya mempertahankan harga diri gue. Gue melihat istri gue di kamar bareng laki-laki lain. Di mana perasaan gue?'" beber Ramdan Alamsyah menirukan ucapan kliennya tersebut seperti dilansir JPNN.com.
Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang didampingi pihak kuasa hukum. Dia menyerahkan diri lantaran berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah lengkap alias P21.[ida]
Vokalis Kudeta itu bakal ditahan hingga kasus tersebut selesai disidangkan di pengadilan. Baca Juga: Didekati Vicky Prasetyo, Jenita Janet: Aku Sudah Telanjur Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Dia menuding Angel Lelga berselingkuh dengan memasukkan lelaki lain ke rumah. Angel Lelga marah besar atas penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo. Dia kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik serta fitnah. [ida]
- Kejaksaan Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE
- 71.150 Ekor Baby Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Dapat Omset hingga Rp 35 Juta Per Bulan, Dua Bandar Judi Togel Online di Palembang Tertangkap