Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Elfa Edison dan Bendahara Abdul Somad sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Lahat tahun 2020. Mereka pun langsung ditahan.
- Gunakan Narkoba, Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap Teman Sejawat
- Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Mencuat, Kuasa Hukum Lisa Mariana Sebut Pertemuan Kliennya saat Kunjungan ke Palembang
- Saksi Ungkap PT SMS Tidak Berikan Deviden Selama Kepemimpinan Sarimuda
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Nilawati menyampaikan, kasus korupsi di Dinas Perpustakaan ini dengan cara memanipulasi perjalanan dinas.
“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000. Anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526. Setelah melalui pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5).
Nilawati menambahkan modus yang dilakukan kedua tersangka sebagian besar perjalanan dinas itu diduga kuat fiktif atau dipalsukan.
“Terdapat administrasi perjalanan dinas, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” terangnya.
Nilawati menerangkan, pasal yang dilanggar para tersangka yakni Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.