Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Mughni Zein mengimbau warga PALI tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat seperti biasa di masjid-masjid. Hanya saja. Jamaah dimnta untuk membawa sejadah masing- masing saat shalat berjamaah.
- Pemkab, KPU dan Bawaslu OKI Tandatangani NPHD Pemilu
- Bhabinkamtibmas Polsek Semidang Aji Bagikan Makanan Siap Saji ke Korban Banjir di OKU
- Sajikan Bajigur Jeli, OKU Timur Jadi Sabet Stand Terbaik di Ajang Festival Rempah 2022
Baca Juga
Dia mengatakan di Kabupaten PALI belum ada ditemukan kasus pasien virus corona atau covid-19. Akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga kebersihan agar terhindar Covid 19.
“Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dijelaskan bahwa larangan ibadah Shalat Jumat untuk daerah yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan keputusan pihak berwenang. Sedangkan di Kabupaten PALI boleh saja melakukan shalat berjamaah karena belum ada yang terjangkit Corona,” terang ketua MUI Kabupaten PALI, Jumat (20/3/2020).
Ia juga mengimbau agar petugas masjid dan jamaah menjaga kebersihan baik itu di dalam masjid dan lingkungannya.
“Saya juga sarankan untuk membawa sajadah sendiri dari rumah, langsung pulang ke rumah setelah melaksanakan shalat, dan sering membasuh tangan dengan sabun untuk petugas masjid usai shalat berjamaah sejadah di gulung," jelasnya.[ida]
- Gabungan Kontraktor Banyuasin Desak Pembayaran Proyek
- Mayat Pria Hanyut Ditemukan Warga di Bendungan Watervang Lubuklinggau
- Pj Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sako T3, Buka Akses Baru dan Tingkatkan Ekonomi di OKU