Sejak 1 Januari 2025, toko retail hingga mini market di Palembang tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan konsumen. Kebijakan ini merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah kota Palembang untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
- Mak Ganjar Jambi Ajarkan Ibu-Ibu Membuat Tempat Permen dari Sampah Plastik
- TPS Ini Ekspor Sampah Plastik ke Austria
Baca Juga
Alfamart, salah satu jaringan mini market terbesar di Palembang, telah mengimplementasikan kebijakan ini sejak awal tahun. Konsumen kini diharuskan membawa kantong belanjaan sendiri dari rumah atau membeli tas ramah lingkungan.
Alfamart menyediakan beberapa pilihan kantong belanja, seperti kantong eco paper dari limbah kertas coklat yang dijual seharga Rp 1.000, serta kantong eco bag berbahan tali dengan harga Rp 1.800 per kantong.
Untuk tas belanja yang lebih besar, Alfamart menjual eco bag berbahan kanvas dengan harga Rp 4.000 untuk ukuran kecil (30x40 cm), dan Rp 5.000 untuk ukuran besar (38x45 cm).
Branch Manager Alfamart, Eman Suherman, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung program pemerintah Kota Palembang tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Kami mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh PJ Walikota Palembang yang mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik," ujar Eman melalui Branch Corporate Communication Alfamart, Rendra Satria Yudha.
Sementara itu, Indomaret juga telah mengimplementasikan kebijakan serupa. Indomaret mengganti kantong plastik dengan tas ramah lingkungan yang dibanderol dengan harga Rp 3.000 per buah dan dapat digunakan berulang kali. "Kami menggantikan kantong plastik dengan tas ramah lingkungan untuk mengurangi sampah plastik," kata Kepala Cabang Indomaret Palembang, Angga.
Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan di pasar tradisional. Meskipun beberapa konsumen membawa kantong belanjaan sendiri, banyak pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik, terutama untuk barang-barang yang mudah bau seperti ikan, ayam, dan daging.
"Kantong plastik lebih praktis untuk menghindari bau dan memastikan barang tetap bersih," ujar pedagang pasar, Yenni.
Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik di pasar dan toko retail. Berdasarkan Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016, kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan wadah yang dapat dipakai ulang.
- Mak Ganjar Jambi Ajarkan Ibu-Ibu Membuat Tempat Permen dari Sampah Plastik
- TPS Ini Ekspor Sampah Plastik ke Austria