Lampu penerangan jalan umum (PJU) yang padam di berbagai titik Kota Palembang sebagai ibu kota provinsi Sumsel menimbulkan keresahan masyarakat. Selain meningkatkan risiko tindak kejahatan, kondisi ini juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
- Sukses! KAMI Jawa Barat Telah Dideklarasikan
- Ganjar Tak Masalahkan Debat Cawapres Pakai Contekan
- Harga Kebutuhan Pokok Mulai Merangkak Naik di Sumsel, Komisi II DPRD: Masih Standar-standar Saja
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa PJU yang tidak berfungsi optimal membuka peluang besar bagi pelaku kejahatan.
“PJU yang tidak maksimal dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana,” kata Harryo saat diwawancarai, Kamis (9/1).
Kejahatan yang kerap terjadi di area gelap meliputi pencurian, perampokan, penodongan, hingga begal. Harryo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk segera memperbaiki kerusakan, baik di jalan protokol maupun di kawasan permukiman.
"PJU yang baik adalah kunci dalam mencegah aksi kriminal. Dengan penerangan yang memadai, pergerakan pelaku kejahatan bisa lebih mudah diawasi," tegasnya.

Peralihan Tanggung Jawab Lampu Jalan Dinilai Tidak Efektif
Harryo juga menyoroti dampak perubahan pengelolaan PJU di tahun 2025. Tanggung jawab PJU kini dialihkan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Ia berharap Dishub dapat segera beradaptasi agar masyarakat tidak semakin dirugikan.
“Kami menerima informasi adanya perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini. Hal tersebut tentu memengaruhi kecepatan respons terhadap persoalan PJU,” ujar Harryo.
Sambil menunggu perbaikan PJU, Harryo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. “Hindari bepergian sendirian di malam hari. Jika memungkinkan, bepergianlah dengan rombongan,” pesannya.
Kondisi PJU rusak hampir merata di seluruh ruas jalan utama Palembang, termasuk Jalan Kol Burlian, Angkatan 45, dan Demang Lebar Daun. Warga pun mengeluhkan keresahan akibat kondisi gelap gulita ini.
Rahmat (34), warga Jalan Macan Lindungan, khawatir setiap kali bepergian ke Pasar Jakabaring. “Keamanan menjadi taruhannya. Saya dan istri selalu was-was akan adanya aksi kejahatan,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan Dinda (29), pengendara motor yang sering melintasi Jalan Kol Burlian. “Lampu jalan mati, jalanan jadi gelap. Saya hampir menabrak lubang karena tidak terlihat,” keluhnya.
Anggota DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, mendesak Pemkot segera menyelesaikan masalah ini. “Kerusakan PJU memicu kriminalitas. Jangan sampai ini terus menjadi pekerjaan rumah yang tak selesai-selesai,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, menjelaskan bahwa pengelolaan PJU resmi beralih ke Dishub per Januari 2025. Sebanyak 5.000 dari total 54.000 lampu rusak akan diperbaiki Dishub dengan anggaran Rp110 miliar.
Namun, Rahmat Sandi, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), menilai peralihan ini hanya sebatas perpindahan dinas tanpa perubahan sistem. “Orangnya tetap sama, hanya pindah dinas. Sementara, sistem kerja tidak diperbaiki. Persoalan mendasar seperti denda pajak listrik PJU juga belum diselesaikan,” tegas Rahmat.
Apalagi, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022, Pemkot Palembang harus membayar denda sebesar Rp47,58 miliar untuk penerangan jalan yang tidak terurus secara benar. “Banyak PJU tanpa meteran listrik. Ini yang harus dibenahi lebih dulu agar tidak terus menambah kerugian,” tandasnya.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki